[img]https://dl.kaskus.id/foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2023_07_11/kripto_120906_big.webp[/img]Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto sebesar 0,21 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.PPh Pasal 22 bersifat final ini dikenakan atas penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara perdag...selengkapnya