Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Mendag RI era (2015-2016) Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, pada Kamis (31/7). Keputusan itu disetujui oleh DPR, setelah presiden memberikan sebuah surat permintaan pertimbangan tertanggal 30 Juli 2025."Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI. "Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco menegaskan.Abolisi ini menarik untuk disimak, sebab, pengertian abolisi penghentian proses hukuman yang sedang berjalan. Tom sendiri baru mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025, dua pekan sebelum abolisi diberikan. Tom sendiri kerap menyerukan bahwa kasus yang menjeratnya punya muatan politis. Lalu apakah abolisi ini menguatkan tudingan Tom itu? Bagaimana tanggapan dari Kejaksaan Agung dan penjelasan Menteri Hukum? Berikut kumparan rangkum. Menkum soal Abolisi untuk Tom Lembong: Seluruh Proses Hukum DihentikanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan."Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7).Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad , Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Meli Pratiwi/ANTARA FOTOPemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI."Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.Pengacara Akan Besuk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Harap Bisa Segera BebasPenasihat hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bakal membesuk kliennya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).Hal itu menyusul pemberian abolisi terhadap Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang disetujui oleh DPR RI, Kamis (31/7).Ari menyebut, tim penasihat hukum bakal ditemani keluarga Tom Lembong untuk membesuk di Rutan Cipinang pada pukul 09.00 WIB pagi nanti. Ia berharap, kliennya juga bisa langsung dibebaskan.Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO"Insya Allah besok kan akan dikeluarkan Keppres [Keputusan Presiden], berarti kan kalau bisa dikeluarkan Keppres lebih awal, siang-siangnya atau sorenya Pak Tom bisa keluar [dari Rutan]," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8) dini hari."Semoga [bisa cepat keluar Keppres], lebih cepat lebih bagus," jelasnya.Ari menyebut, saat membesuk nanti, pihaknya bakal menunggu hingga Keppres diterbitkan."Ya kita besok itu membesuk sekalian menjemput, sembari kita menunggu Keppres-nya, katanya kemungkinan besar itu siang-siang sudah keluar, paling lambat," terang dia.Kejagung Pelajari Pemberian Abolisi untuk Tom LembongKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu. Adapun Tom merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang sudah divonis 4,5 tahun penjara, namun tengah menempuh upaya banding.Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan"Saya pelajari, saya belum tahu," ucap Anang kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7)."Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU [Jaksa Penuntut Umum]," jelas dia.Ia mengaku baru mengetahui kabar pemberian abolisi untuk Tom Lembong tersebut dari awak media. Anang pun menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berfokus pada upaya hukum banding atas vonis Tom Lembong."Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari," tutur dia.Ahli Hukum soal Abolisi Tom Lembong: Peringatan Agar Tak Kriminalisasi KebijakanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR RI.Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar Foto: Aprilandika Pratama/kumparanTerkait hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta agar hal tersebut menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi dalam penegakan hukum."Seharusnya ini jadi peringatan juga buat penegak hukum, agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan," kata Fickar, Kamis (31/7)."Kejaksaan harus menyadari ini jangan mau jadi alat politik rezim," jelas dia.Fickar pun meminta Presiden untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan. Menurut dia, pemberian abolisi oleh Presiden menunjukkan kasus tersebut kental politisasi."Konsekuensinya presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan Kejaksaan," terangnya.