Per 1 Agustus, Pemerintah Tetapkan Pajak Emas Bullion Bank 0,25 Persen

Wait 5 sec.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen mulai 1 Agustus 2025. Namun, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak...