Apindo: PHK Tak Hanya Terjadi di RI tapi Banyak Negara

Wait 5 sec.

PHK (foto: Unsplash)JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi banyak negara.Ketua Bidang Ketenegakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, saat ini banyak negara di dunia sedang dilanda badai PHK.Menurut Bob, fenomena PHK itu terjadi dikarenakan dampak jangka panjang dari pandemi COVID-19."Memang kalau soal PHK sekarang (terjadi) di negara manapun karena ekonomi dunia menciut. Waktu COVID-19 kami nggak memproduksi apa-apa, tapi hanya satu yang kami produksi, printing money," ujar Bob saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 30 Juli."Jadi, duitnya dipakai macam-macam. Nah, sekarang saatnya kami harus bayar, sehingga ekonomi itu shrinking. Memang dalam waktu tertentu ini ekonomi akan tertekan. Jadi, PHK di mana-mana, bukan hanya Indonesia," sambungnya.Bob mencontohkan, pengganguran usia muda di Cina saat ini sudah mencapai 20-30 persen dari total penduduk.Selain itu, kata dia, Singapura juga sedang menghadapi fenomena pengurangan tenaga kerja perbankan sebagai respons terhadap digitalisasi."Jadi, PHK itu ada di mana-mana. Persoalannya bagaimana orang setelah PHK bisa dapat kerja lagi. Kadang-kadang kami ribut PHK-nya, tapi lupa bagaimana create employment,", tegas Bob.Dia menilai, penciptaan lapangan kerja baru lebih banyak sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan PHK tersebut.Dia mengibaratkan, apabila terjadi PHK terhadap 10 tenaga kerja, diharapkan ada setidaknya 15 lapangan kerja baru."Jadi, harus dibuka peluang-peluang pekerjaan. Oleh karena itu, regulasi harus lebih elastis, jangan terlalu ribet," ungkapnya.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlunya mitigasi PHK dengan melihat akar permasalahan dari hulu ke hilir. Dia menegaskan, pemerintah juga telah menyediakan jaminan kehilangan pekerjaan."Pertama, kami melihat PHK ini sebagai suatu kerja dari hulu ke hilir. (Mitigasi) sudah jelas ada sekarang adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang antisipasi dari awal, manfaatnya kami perbesar," tutur dia.Selain itu, Yassierli bilang, adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) nanti juga diharapkan dapat mengatasi persoalan tersebut."Yang kedua Satgas PHK, kami harap segera (diluncurkan). Namun, sebagian dari tugas Satgas PHK itu sekarang dilakukan oleh Kemnaker," jelasnya.