ILUSTRASI DOK VOIJAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Markus Mekeng sepakat jika ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold masih diberlakukan. Menurutnya, adanya ambang batas dalam pemilihan legislatif (pileg) untuk meminimalisir kegaduhan. Hal ini dikatakan Mekeng menanggapi gugatan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT) diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029."Kalau menurut saya ya, ini ada parlemen Threshold. Kita kan udah sepakat bahwa dulu pernah nggak ada treshold kan? Terus akhirnya riuh-riuh di sini tahun 2004 kalau nggak salah itu. Akhirnya kita bikin parlemen treshold. Kalau saya sih lebih sepakat tetap ada parlemen treshold," ujar Mekeng di gedung DPR, Selasa, 29 Juli."Supaya tidak riuh, jadi DPR tuh nanti dibilang jadi kayak taman anak-anak lagi. Kayak Pak Almarhum Gus Dur bilang ini kayak taman kanak-anak. Karena semua orang yang katakan kalau non-threshold itu orang yang punya cuma kursi satu aja bisa bikin ribut," sambung dia.Mekeng mengatakan, partainya tidak masalah jika PT masih diberlakukan sebesar 4 persen. Berapa pun angkanya, ia sepakat jika ambang batas parlemen masih tetap ada. "Ya minimum 4 persen. Buat Golkar sih nggak masalah," katanya. “Jadi saya sih lebih sepakat threshold itu ya tetap aja ada," imbuh Mekeng. Mekeng pun menyarankan pihak penggugat agar tidak mempermasalahkan ambang batas, namun mencari cara agar partai politik yang bersangkutan dikenal publik. "Jangan ribut mikirin threshold-dong. Sekarang mikirin bagaimana partai-partai ini masuk ke masyarakat masih ada empat tahun dan dikenal oleh masyarakat dan dipilih oleh masyarakat. Jangan ributin threshold-nya," katanya. Sebelumnya, Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh ingin aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT), yang telah diputus MK agar diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya tetap mengajukan uji materi meski ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perintah kepada pembentuk undang-undang agar mengubah PT 4 persen pada Pemilu 2029. Mereka meminta MK membuat putusan yang menghapus PT atau mengubah cara penghitungannya."Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0 persen. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," kata Salahudin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli.