Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Kuncoro dan jajaran saat rilis pengungkapan kasus beras oplosan (Istimewa) PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras di Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh seorang pemilik toko berinisial RG (34). Dari aksinya yang berlangsung hampir setahun, pelaku diduga meraup keuntungan hingga hampir Rp1 miliar. "Tersangka mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat, Kabupaten Pelalawan, lalu dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP Bulog dan merek-merek premium lainnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Kuncoro kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, 29 Juli. RG diketahui merupakan pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru. Praktik curang itu telah dilakukan sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat, polisi menyita barang bukti sebanyak 9.745 kilogram beras oplosan. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat produksi, dokumen, benang jahit, dan timbangan digital. "Ini bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga," ujar Ade. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ade menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pangan akan dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Riau. Jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas," katanya. Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyebut peredaran beras oplosan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat. "Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Penegakan hukum ini menunjukkan bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan hanya soal etika, tapi juga kewajiban hukum dan moral," ujarnya. Senada dengan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan tuntas di tingkat penuntutan. “Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan,” kata Dedie. Ia menambahkan, Kejati Riau tidak akan membiarkan proses hukum berhenti di tengah jalan. “Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.