Kegiatan Akademik Gubes Unsoed yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Disetop Sementara

Wait 5 sec.

Ilustrasi Unsoed Foto: Ig @info_unsoedKegiatan akademik seorang Guru Besar (Gubes) FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi dihentikan sementara. Ia juga tak diizinkan mengajar dan melakukan bimbingan skripsi dan tesis.Dekan FISIP Unsoed Prof. Dr. Slamet Rosyadi mengatakan, selama pengusutan kasus ini, terduga pelaku tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik. Namun memang saat ini mahasiswa sedang masa libur semester."Saat ini mahasiswa sedang menikmati liburan semester. Jadi tidak ada proses pembelajaran," ujar Slamet kepada wartawan, Rabu (30/7).Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku juga tidak diperbolehkan untuk menjadi dosen pembimbing skripsi dan tesis. Seluruh mahasiswa bimbingannya dialihkan ke dosen Ilmu Komunikasi yang lain."Sementara bimbingan skripsi dan tesis yang menjadi tanggung jawab terlapor sudah dialihkan kepada dosen lainnya oleh Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi. Tujuannya agar layanan bimbingan mahasiswa tetap berjalan dengan baik," kata Slamet.Terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini, Slamet meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil investigasi. Ia menegaskan, pihak kampus memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan kasus pelecehan di lingkungan kampus."Mohon publik bersabar dalam merespons kasus ini. Pimpinan universitas dan kami berkomitmen untuk membangun kampus yang aman dan tidak mentoleransi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun. FISIP sendiri telah memiliki relawan KS [kekerasan seksual] sebagai bentuk komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan di tingkat fakultas," kata Slamet.Kata Tim PPK UnsoedSebelumnya, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed Tri Wuryanisngsih mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Sejauh ini korban berjumlah satu orang."Kalau yang laporan resmi ke Satgas hanya satu," ujar Wury melalui pesan singkat, Senin (28/7)Pihaknya sudah meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku dan sejumlah saksi dalam kasus ini."Satgas PPK Unsoed sejak awal telah mendampingi korban secara intensif. Terutama dalam hal pendampingan psikologis mengingat kondisi korban yang memerlukan perhatian khusus," jelas dia.Satgas PPK juga sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek lantaran kasus ini melibatkan seorang guru besar."Seluruh hasil pemeriksaan dari Satgas telah diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan dan/atau merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," tegas Wury.Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan.Wury berharap pihak kampus dapat menjatuhkan sanksi yang adil kepada terduga pelaku. Pihaknya juga berkomitmen kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.