Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK menyita uang tunai senilai Rp 39,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022–2023.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita dalam bentuk rupiah dan uang dolar Singapura."Bahwa pada Minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 2.991.470, rupiah sebesar Rp 1.500.000.000," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7)."Jika ditotal, penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp 39,5 miliar," jelas dia.Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSebelumnya, KPK menjelaskan modus dalam dugaan rasuah perkara ini yakni terkait proyek fiktif yang dikerjakan dan diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang."Jadi, perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," kata Budi, Selasa (29/7)."Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ungkap dia.Lewat pencairan itu, kata Budi, uang tersebut mengalir ke pihak yang diduga menikmati hasil korupsi tersebut."Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut," tutur Budi."KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," imbuhnya.Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockBudi menyebut, para tersangka yang dijerat dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Diduga kasus ini merugikan negara hingga Rp 80 miliar."Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya pencairan dana atau pencairan anggaran dari proyek-proyek fiktif yang dilakukan, ya, di antaranya oleh para subkon tersebut," pungkasnya.KPK sudah mencegah dua orang ke luar negeri. Dua orang yang dicegah itu yakni WNI berinisial DM dan HNN. Larangan bepergian ke luar negeri ini sudah disampaikan kepada Imigrasi.KPK belum merinci konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) pun belum memberikan keterangan terkait penyidikan tersebut.