TKP Scaming yang dilakukan Warga Cina di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanPolisi mengungkap jaringan penipuan online atau online scam di sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya Nomor J3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sebanyak 11 WN China ditangkap. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan 11 WN China itu menyewa sebuah rumah. Mereka menjadikan rumah itu sebagai markas online scam sejak Maret 2025. “Sebelas tertangkap itu diduga berasal dari negara RRT atau RRC," kata Nicolas di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (30/7). "Mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” sambungnya. Penampakan bilik suara di TKP penipuan online WNA China di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanNicolas menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas para penghuni rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap 11 WNA yang diduga berkewarganegaraan China.“Peristiwa ini terjadi atau pengungkapan ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.Para pelaku berinisial LYF (35), SK (24), HW (43), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan praktik penipuan daring dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum dari Tiongkok.“Di belakang saya ini, setelah kami cek, arti daripada tulisan-tulisan berbahasa Mandarin itu adalah Kepolisian Cabang Hucang Wuhan, Datasemen Investigasi Ekonomi,” jelas Nicolas. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:• 10 iPhone berbagai tipe• 13 handphone Android• 4 handphone Nokia• 10 iPad• 1 laptop Acer• 1 potong baju kepolisian Tiongkok• 1 kopel dan 1 borgol• 40 slot charger dan 40 kartu SIM bekas• 1 korek menyerupai pistol• 5 bilik kedap suara• Serta dokumen-dokumen berbahasa Mandarin dan nota kosong BRILebih lanjut, Kapolres menyebut para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Hal ini membuat polisi menduga kuat korban penipuan mereka berada di negara asal mereka.“Kalau ada korban di Indonesia tolong disampaikan kepada kami supaya kami bisa melakukan tindakan selanjutnya terhadap kesebelas orang yang diamankan ini,” ucap dia.Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 28 UU No.1 Tahun 2024 (perubahan atas UU ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal-pasal dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diperiksa Imigrasi, Pelaku Diduga Didoktrin Tutup MulutKepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 11 WNA tersebut.Menurutnya, saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh bidang intelijen dan penindakan keimigrasian. Ia menilai para pelaku diduga sudah didoktrin untuk tetap bungkam apabila tertangkap.“Kelihatannya memang orang-orang ini sudah didoktrin untuk apabila telah ditangkap kemudian mereka akan berusaha untuk tutup mulut ataupun memberikan keterangan yang makin menjauhkan dari tindak pidana yang dilakukan,” tandasnya.