Pemerintah Sederhanakan Klasifikasi Beras Jadi Reguler dan Khusus

Wait 5 sec.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Foto: ANTARA)JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan transformasi besar terhadap sistem pengelompokan mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika terbaru dalam tata kelola perberasan nasional. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pihaknya telah menerima mandat dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Bidang Perekonomian pada 25 Juli 2025 untuk merumuskan standar mutu dan harga beras yang baru. Proses penyusunan kebijakan ini dilakukan secara inklusif bersama para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait. "Badan Pangan Nasional ditugasi oleh Rakortas Kemenko Pangan (25 Juli) untuk menyiapkan standar mutu beras dan harga. Jadi kami akan berikan alternatif-alternatif mana yang paling baik tentunya. Kemudian nanti ini akan dibuatkan peraturan badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," kata Arief dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli. Dalam skema baru yang sedang disusun, pemerintah berencana menyederhanakan klasifikasi mutu beras dari empat kelas premium, medium, submedium, dan pecah menjadi hanya dua kategori yaitu beras reguler dan beras khusus. Untuk beras reguler, pemerintah tetap akan menetapkan HET sebagai acuan harga maksimal di pasar. Sementara itu, beras khusus seperti ketan, organik, beras merah, fortifikasi, dan varietas impor akan dibebaskan dari ketentuan HET, namun harus mengantongi sertifikasi untuk masing-masing merek yang dipasarkan "Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau di sederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," jelas Arief. Untuk beras khusus, Arief menjelaskan segmen ini ditujukan bagi konsumen tertentu, seperti kelas menengah ke atas, sehingga pemerintah tidak akan mengatur harganya. "Dalam rakortas, Bapak Menko Pangan menyampaikan nanti akan ada selain beras yang biasa, yakni beras khusus. Beras khusus itu nanti misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya. Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau disederhanakan," lanjutnya.Arief menegaskan, kebijakan baru ini diharapkan bisa memberikan keseimbangan dan keadilan di seluruh rantai ekosistem perberasan nasional, mulai dari petani, penggilingan padi, hingga konsumen.Sebagai informasi, dalam regulasi saat ini yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, terdapat empat kelas mutu beras dan sejumlah ketentuan tentang beras khusus.Sementara HET saat ini diatur dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, di mana harga beras medium ditetapkan di kisaran Rp 12.500–Rp 13.500 per kg dan beras premium di kisaran Rp 14.900–Rp 15.800 per kg.