Ilustrasi balik nama motor online apakah bisa? Sumber: Unsplash/Harley-DavidsonKemajuan teknologi membuat aktivitas online makin masif. Ada banyak orang yang memilih untuk melakukan berbagai hal secara online. Namun, untuk kasus balik nama motor online apakah bisa?Dalam dunia otomotif, yang sudah bisa dilakukan secara online hanyalah pembuatan SIM. Dengan melakukan secara online, waktunya jadi lebih efektif.Balik Nama Motor Online Apakah Bisa atau Tidak?Ilustrasi balik nama motor online apakah bisa? Sumber: Unsplash/Ruslan BardashBagi orang yang sibuk, adanya layanan online akan memudahkan dan menghemat waktu. Mereka jadi tidak perlu antre lama untuk mendapatkan layanan pemerintah.Salah satu layanan online yang sering dicari infonya adalah balik nama kendaraan. Balik nama motor online apakah bisa atau tidak? Jawaban dari pertanyaan ini adalah tidak. Balik nama motor tidak bisa dilakukan online sepenuhnya.Saat ini hanya beberapa daerah di Indonesia yang sudah menguji coba layanan online untuk proses balik nama tersebut. Sebagian besar lainnya masih membutuhkan kehadiran fisik pemilik motor beserta motornya.Kehadiran menjadi hal yang penting agar proses verifikasi dokumen asli dan cek fisik kendaraan bisa dilakungan secara langsung. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan data dan pemalsuan dokumen. Dnegan hadir langsung, petugas bisa memastikan bahwa balik nama dilakukan secara sah.Berdasarkan informasi resmi dari Samsat Sleman, https://samsatsleman.jogjaprov.go.id, balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru. Untuk itu petugas Samsat perlu memastikan keaslian data-datanya.Bagi yang berencana melakukan balik nama motor, berikut ini syarat dan dokumen yang harus dilengkapi:1. Identitas DiriPerorangan: E-KTP Pemilik Baru dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.2. STNK asli3. BPKB asli4. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.Baca juga: Apa Itu Operasi Patuh Jaya? Ini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran yang DisasarJawaban dari pertanyaan balik nama motor online apakah bisa adalah tidak bisa. Balik nama kendaraan tidak bisa dilakukan secara online 100%. (ELZ)