Suara Bising dan Penari Minim Busana, DPRD Dorong Aturan Tegas Sound Horeg

Wait 5 sec.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib memberikan pernyataan terkait polemik kegiatan sound horeg di Tulungagung, Minggu (27/7/2025). ANTARA/HO - SolehTULUNGAGUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang lebih tegas untuk mengatur kegiatan sound horeg, demi menjaga ketertiban umum dan meredam polemik di masyarakat. Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib, mengatakan pihaknya memahami bahwa sound horeg merupakan bagian dari ekspresi seni dan hiburan masyarakat. Ia mengakui bahwa kegiatan ini juga mampu menggerakkan ekonomi lokal melalui kehadiran pedagang kaki lima dan pelaku UMKM. Namun, di balik dampak positif tersebut, Munib mengingatkan adanya sejumlah persoalan yang tidak bisa diabaikan. “Gangguan kebisingan, potensi mabuk-mabukan, hingga keterlibatan penari berpakaian minim yang dianggap tidak sesuai norma, ini semua menjadi sorotan,” kata Munib saat ditemui di Tulungagung, Antara, Minggu, 27 Juli. Menurut dia, persoalan ini bahkan telah disikapi secara serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg, karena dinilai menyimpang dari nilai keagamaan dan norma sosial masyarakat. Munib menegaskan bahwa DPRD tidak melarang penyelenggaraan sound horeg selama dilakukan secara bijak dan sesuai momen. Ia mencontohkan kegiatan bisa digelar pada perayaan hari besar dengan pengaturan yang tertib. Namun, ia menyoroti pentingnya pengaturan volume suara agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar, khususnya kelompok rentan seperti bayi dan lansia. “Kalau suaranya terlalu keras, bisa sangat mengganggu. Masak bayi dan lansia harus mengungsi karena sound horeg? Yang harus diatur adalah teknis pelaksanaannya, bukan masyarakatnya yang harus mengalah,” ujar Munib. Ia juga menyebut kehadiran Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung sebagai langkah awal yang patut diapresiasi. Ke depan, DPRD membuka peluang diterbitkannya regulasi formal dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang lebih mengikat dan memberi kepastian hukum.  Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Agustus mendatang, Munib juga mengimbau seluruh penyelenggara sound horeg agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Kami di pemerintah tidak anti terhadap kegiatan ini. Tapi para pelaku juga harus menghormati warga lain. Selama semuanya taat aturan, kegiatan ini bisa tetap digelar tanpa menimbulkan persoalan,” katanya.