Prabowo sepakat transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat

Wait 5 sec.

Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa proses transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas digital lintas negara serta kerja sama teknologi antara perusahaan Indonesia dan mitra internasional.Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menjelaskan soal ramai transfer data pribadi ...selengkapnya