Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol NurrofiqJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil menyusul ketidaksesuaian sejumlah unit usaha dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup, serta ketidakpatuhan terhadap perintah pembongkaran yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah. “Ada 33 unit usaha di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dari jumlah itu, 9 di antaranya pernah memiliki izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor seperti yang kami perintahkan,” kata Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di kawasan Cisarua, Antara, Minggu, 27 Juli. Selain pencabutan izin, Hanif menegaskan bahwa seluruh unit usaha yang berada di lahan KSO PTPN wajib membongkar bangunan secara mandiri sebelum akhir Agustus 2025. Bila tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil alih proses pembongkaran secara paksa dan menempuh jalur hukum. “Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi siapa pun yang melanggar,” ujarnya. Sejumlah pelaku usaha, menurut Hanif, sudah mulai mematuhi aturan tersebut. Salah satunya CV Mega Karya, yang telah melakukan pembongkaran terhadap delapan gazebo dan satu restoran. Namun bagi usaha yang masih bertahan, Hanif menyebut pihaknya akan kembali turun ke lapangan pekan depan. “Kalau masih ada yang belum membongkar, kami yang akan bantu bongkar sekalian proses hukum akan berjalan,” tegasnya. Restorasi Ekologis dan Penertiban Lahan IlegalHanif menekankan bahwa proses pembongkaran akan diikuti dengan restorasi dan penanaman kembali untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Setelah penertiban terhadap 33 unit usaha rampung, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menyasar sekitar 400 hektare lahan lain di kawasan Puncak yang digunakan secara ilegal dan tidak melalui skema kerja sama dengan PTPN. “Kami akan lakukan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” ujarnya. Pemerintah menilai bangunan ilegal di kawasan Puncak telah memperburuk daya dukung lingkungan, khususnya di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. “Dampaknya terasa langsung hingga ke Bogor, Depok, dan Jakarta dalam bentuk banjir tahunan yang bahkan sering menelan korban jiwa,” kata Hanif. Hanif juga mengimbau masyarakat dan para pemilik modal agar menghentikan pembangunan vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak, terutama di Kecamatan Cisarua. “Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.