Menteri Hukum Ungkap Ekstradisi Eks Bos Investree di Qatar Sedang Diproses

Wait 5 sec.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan terkait proses ekstradisi bos Investree. Foto: Kementerian HukumMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, sedang berjalan. Adrian dijerat tersangka oleh OJK terkait kasus dugaan pengumpulan dana tanpa izin.Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri pada 21 Februari 2025. Permohonan itu atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” ucap Supratman di gedung Kementerian Hukum, Rabu (30/7).Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARAKemenkum sudah menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” lanjutnya.Supratman juga memastikan, hingga saat ini proses ekstradisi terhadap Asharyanto Gunadi terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait.“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” katanya.Sejak Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lain. OJK juga menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, serta penelusuran aset.Dalam kasus ini, Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin sesuai Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan.Saat ini Adrian masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Diduga, dia berada di Qatar. Dia bahkan diduga tercatat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di sana.OJK juga telah berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia beberapa waktu lalu. Pada 3 Februari 2025, OJK bersama Polri telah melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada International Criminal Police Organization (Interpol) Pusat di Lyon, Prancis.Belum ada keterangan dari pihak Adrian mengenai perkara yang menjeratnya tersebut.