Ilustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/ShutterstockKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am, buka suara soal fenomena sound horeg yang ramai menuai pro-kontra. Bahkan, sampai dikeluarkan fatwa haram oleh MUI Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.Menurutnya, MUI pusat hingga saat ini belum berencana mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg di seluruh Indonesia. Namun, MUI berpendapat bahwa sound horeg memiliki dampak nyata bagi kesehatan masyarakat.“Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ucapnya di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Sabtu (26/7).Selain itu, MUI juga berpendapat bahwa sound horeg telah terbukti berdampak langsung ke lingkungan.“Juga berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” ucap Asrorun.Asrorun Niam Sholeh, ketua MUI Bidang Fatwa saat di acara festival Syawal 1446 H dengan tema "Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal" yang digelar di Hotel Gren Alia Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Ela Nurlaela/kumparan“Karena itu MUI Pusat sangat bisa memahami mengenai kerusakan masyarakat yang ditimbulkan oleh dampak buruk ke sound horeg tersebut,” tambahnya.Asrorun menyebut sound horeg bukan diharamkan di Jatim karena suaranya. Melainkan karena sudah mengganggu harmoni di tengah masyarakat.“Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” ucap dia.“Jangankan tarian, ngaji saja, kalau dibaca dengan suara yang sangat keras pada waktu orang istirahat, itu saja terlarang. Apalagi ini hal yang sudah secara nyata mengganggu kesehatan,” tambahnya.Warga menyaksikan gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTOIa pun menilai pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik sound horeg ini. Menurutnya, sound horeg jangan dibiarkan untuk alasan ekonomi belaka.“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” ucap dia.“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan. Intinya bukan soundnya,” tandas dia.