Apa Saja Data yang Ditransfer Indonesia ke AS?

Wait 5 sec.

Ilustrasi transfer data (Pexels/Antoni Shkraba Studio)YOGYAKARTA - Gedung Putih, pada Selasa, 22 Juli, merilis kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah terkait transfer data pribadi.Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menegaskan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi.“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.Risiko Transfer Data Pribadi ke ASDirektur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengingatkan pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam konteks kerja sama ini. Menurutnya, pemanfaatan data harus diperjelas agar tidak mengganggu kedaulatan dan keamanan nasional.“Indonesia terancam seperti rumah kaca yang semuanya bisa dipantau dengan jelas,” ujar Heru pada Kamis, 24 Juli 2025.Dia menilai pemerintah harus tegas memastikan tujuan pengelolaan data pribadi, jenis data yang akan ditransfer, serta perlindungan terhadap data tersebut. Dia mengakui pentingnya kesepakatan untuk meredam tekanan tarif dari Presiden AS Donald Trump, namun kepentingan data pribadi tidak sepadan untuk dikompromikan demi keuntungan ekonomi semata.Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa data pribadi mencakup informasi penting seperti wajah, alamat, nomor telepon, NIK, riwayat kesehatan, hingga transaksi keuangan. Bahkan, data biometrik dan genetik juga termasuk dalam kategori informasi pribadi yang sangat sensitif. Jika tidak dikelola secara hati-hati, penyebaran data semacam ini dapat menimbulkan risiko diskriminasi, intimidasi, atau penyalahgunaan.Apa Saja Data yang Ditransfer ke ASMenanggapi isu yang berkembang, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menjelaskan bahwa kesepakatan transfer data tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasan menekankan pertukaran data dilakukan hanya dengan negara-negara yang diakui mampu menjaga dan melindungi data pribadi."Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 Juli.Dia menjelaskan pertukaran data ini berada dalam kerangka kerja sama perdagangan, khususnya untuk komoditas yang berpotensi disalahgunakan, seperti bahan kimia. Ia mencontohkan gliserol sawit yang bisa dijadikan pupuk atau bisa juga menjadi bahan peledak.Hasan juga menegaskan bahwa data yang dimaksud dalam kesepakatan ini adalah informasi komersial, seperti aktor yang terlibat dalam transaksi jual beli."Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu," jelasnya.Senada dengan Hasan, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan bahwa data yang akan ditransfer ke AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersial. Berbeda dengan data pribadi, data komersial lebih mengarah pada informasi pengolahan dan pola transaksi penjualan."Data-data yang strategis yang dilarang dikeluarkan diatur undang-undang. Jadi kalau data pribadi itu, kan, kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu, kan, kayak pengolahannya itu, kan, kayak penjualan di daerah mana," kata Haryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 23 Juli.Dia menambahkan, seluruh mekanisme transfer data akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data. Segala bentuk permintaan data dari AS nantinya juga akan diatur dan dievaluasi oleh Komdigi agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.