DPP PDIP Soal Vonis 3,5 Tahun Hasto: Hukum Masih Menzalimi PDIP

Wait 5 sec.

DPP PDIP melakukan prosesi tabur bunga untuk memperingati peristiwa Kudatuli, Minggu (27/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanKetua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyoroti vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.Menurutnya, ini adalah bukti konkret bahwa hukum masih menzalimi partainya yang berada di luar lingkaran kekuasaan.“Jadi hukum kemarin yang diputuskan oleh hakim pada sekjen itu bukti bahwa hukum belum berpihak kepada semua rakyat. Jadi hukum itu masih patuh pada segelintir penguasa,” kata Ribka saat ditemui usai peringatan peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7).“Jadi hukum masih menzalimi PDI Perjuangan. PDI Perjuangan masih dikangkangi oleh hukum, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum,” tuturnya.Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTORibka menjelaskan bahwa peristiwa ini membuat suasana internal partai tidak baik-baik saja. Ia juga menyadari bahwa ancaman intimidasi sebenarnya mengarah pada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.“Ya memang prihatin lah, nggak mungkin kita mau hura-hura sekjen kita sendiri masih terintimidasi oleh hukum. Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega, partai ini, Hasto itu kan ada sasaran antara,” kata Ribka.Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku, namun ia terbukti melakukan suap.