Razman Arif Nasution menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). Foto: Giovanni/kumparanPengacara Razman Arif Nasution menanggapi mengenai tuntutan jaksa penuntut umum kepadanya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Poin pentingnya kalau sampai saya dihukum maka seluruh pengacara di Indonesia akan terancam imunitasnya. Ini adalah preseden buruk," kata Razman di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7)."Saya digambarkan seolah-olah merekayasa, di dalam dakwaan saya disebut saya yang inisiatif, saya yang mengarahkan (padahal tidak)," sambungnya.Pengacara Razman Arif Nasution di Kawasan Kramat, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanRazman Nasution soal Tuntutan Jaksa TerhadapnyaMenurut Razman Nasution, preseden buruk itu diperkuat dari perbedaan tuntutan kepada dirinya dan Iqlima Kim. Padahal sejumlah fakta sudah jelas terbuka dalam jalannya persidangan. Namun, hal itu sama sekali tak dipertimbangkan jaksa."Kalau saya dituntut dua tahun dan Iqlima Kim enam bulan, kok saya tinggi, dia rendah? Hakim ke depan saya harapkan tegak lurus dan kenapa JPU abai pada fakta persidangan. Kalau saya, saya akan tegar dalam menghadapi persoalan ini," ucap Razman."Kalau semua fakta itu diabaikan siapa lagi yang menyidangkan perkara ini dengan benar sesuai dengan fakta yang berkembang di persidangan," sambungnya.Razman Arif Nasution dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, PN Jakarta Utara, Selasa (8/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanSelain soal hukuman, Razman juga hendak meluruskan soal persepsi publik mengenai perkara ini. Razman menegaskan bahwa kasus ini murni perseteruan terkait posisinya sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.Ia memastikan tak pernah ada masalah pribadi dengan Hotman Paris Hutapea."Jadi sebelum pleidoi, sebelum putusan, kita harus buka mata semua bahwa ini adalah perseteruan saya dengan Hotman terkait posisi saya sebagai kuasa hukum Iqlima Kim. Saya tak ada masalah dengan Hotman secara pribadi," kata Razman."Poin kedua, Hotman kau kalau gentle bukan cuap-cuap di media sosial, ayo kita berdebat hukum, ayo kita kaji. Jadi kalau dia gentle tunggu saja putusan pengadilan, saya percaya masih banyak hakim yang lurus di negara ini," tandasnya.Pengacara Razman Arif Nasution di Kawasan Kramat, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanDalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.Razman dinilai telah melanggar ketentuan asal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Salah satu hal yang memberatkan ialah sikap Razman yang tak sopan di persidangan serta merusak hak-hak martabat pengadilan. Sementara hal yang meringankan adalah masih memiliki tanggungan keluarga.