Anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Ist)BALI – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum. Bamsoet menekankan hal itu hanya dibenarkan jika sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dilakukan secara sah, terbatas, dan akuntabel.“UU PDP menjadi pijakan hukum dalam lalu lintas data antarnegara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan internasional, semuanya bergantung pada kelancaran dan keamanan transfer data pribadi,” ujar Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima VOI, 27 Juli. Menurut ketua MPR RI ke-15 ini, pasal 56 UU PDP secara tegas membolehkan pemindahan data pribadi ke luar negeri, dengan tiga syarat utama. Pertama, negara tujuan memiliki perlindungan data setara atau lebih baik dari Indonesia. Kedua, adanya perjanjian internasional antara negara atau antar pengendali data. Ketiga, pemilik data memberi persetujuan setelah mengetahui risiko secara transparan.“Tanpa dasar hukum yang sah, seperti persetujuan subjek data, kewajiban hukum, kepentingan publik, atau kontrak resmi, maka transfer itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.Lebih lanjut Bamsoet juga menyoroti Amerika Serikat yang selama ini dinilai belum seketat Uni Eropa dalam hal proteksi data. Namun, sejak diberlakukannya Data Privacy Framework (DPF) antara AS dan Uni Eropa, pada Juli 2023, Amerika resmi diakui memiliki standar yang memadai.“Kalau Uni Eropa yang paling ketat sudah mengakui AS, Indonesia tak boleh ketinggalan. Kita harus realistis. Yang penting, perlindungan subjek data terjamin dan dasar hukumnya kuat,” jelasnya.Di era cloud global seperti Google Cloud, AWS, atau Microsoft Azure, perpindahan data terjadi nyaris setiap detik. Tantangannya, bukan menghentikan arus data, tapi memastikan keamanan, verifikasi, dan perlindungan yang bisa dipertanggungjawabkan.“Transfer data pribadi bukan masalah, selama sesuai UU PDP, akuntabel, ada dasar hukum dan perlindungan memadai. Pemerintah dan pelaku usaha tinggal konsisten menaatinya,” tutup Bamsoet.