Mentan Beberkan Ratusan Merek Beras Tak Sesuai Mutu, Prabowo Minta Tindak Tegas

Wait 5 sec.

Mentan Amran Sulaiman (Foto: dok. humas)JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli, yang turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah dugaan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium yang beredar di pasaran.Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut, dari hasil pengawasan yang dilakukan, sebanyak 212 dari 268 merek beras dinyatakan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah."Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Amran dalam keterangannya usai mengikuti ratas.Kata Amran, temuan itu menunjukkan bahwa banyak produk beras di pasaran tidak layak dikategorikan sebagai beras premium maupun medium karena mengandung patahan (broken) jauh di atas ambang batas yang mengarah pada potensi praktik pengoplosan. "Broken-nya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar," ungkapnya.Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. "Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," tegas Amran.Presiden Prabowo, kata Amran, memberikan arahan agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan. "Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi," pungkas Mentan.Satgas Pangan Polri beberapa waktu lalu, telah mengungkapkan sebanyak tiga pelaku usaha beras terbukti melakukan praktik curang manipulasi mutu untuk jenis premium.Adapun ketiga pelaku tersebut yaitu berinisial PT FS, PT PIM, dan Toko SY. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 201 ton beras jenis premium disita Kepolisian beserta dokumen yang mendukung proses distribusi tersebut.Polisi pun meningkatkan status untuk kasus beras oplosan ini ke tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, pelaku usaha bakal dikenakan ancaman pidana Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman bui 20 tahun, denda maksimal Rp 2 miliar.