Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melaporkan perkembangan penyaluran bansos dalam konferensi pers di Gedung Kemensos Salemba, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/HO-Biro Humas KemensosJAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)."Jadi, kalau misalnya mereka ada PHK, kita lihat dulu apakah mereka turun kelas atau tidak? Kita lihat dan kita akan memutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Selama ada di dalam DTSEN dan memang berada di desil yang sesuai sasaran, ya tentu akan dibagi (bansos)," katanya dilansir ANTARA, Senin, 28 Juli.Menurut dia, saat ini pemerintah lebih fokus pada program-program pemberdayaan agar para pekerja yang terkena PHK tidak turun kelas dan tetap mendapatkan jaminan sosial yang dapat memenuhi kebutuhan mereka."Ada banyak program lain dari pemerintah, ada program pemberdayaan, dukungan permodalan, bantuan pelatihan, dan lain sebagainya. Program-program yang sifatnya pemberdayaan ini akan menahan supaya mereka tidak turun kelas," ujar Mensos.Ia menekankan pemberian bansos tetap memprioritaskan masyarakat yang masuk ke DTSEN, yang menjadi pedoman utama Kemensos dalam menyalurkan bantuan agar lebih tepat sasaran."Sampai sekarang kita terus melakukan validasi dan verifikasi penerima bansos, baik dengan cara ground check bersama Badan Pusat Statistik (BPS) maupun kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Insya Allah ini kita sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memastikan bahwa memang penerima bansos itu tepat sasaran," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengemukakan perlunya mitigasi PHK dengan melihat akar permasalahan dari hulu ke hilir. Ia menegaskan, pemerintah juga telah menyediakan jaminan kehilangan pekerjaan.“Pertama, kita melihat PHK ini sebagai suatu kerja dari hulu ke hilir. (Mitigasi) yang sudah jelas ada sekarang adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang antisipasi dari awal, manfaatnya kita perbesar," kata Menaker.Selain itu, Yassierli juga mengatakan adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) nanti juga diharapkan dapat mengatasi persoalan tersebut.“Yang kedua, Satgas PHK, yang kita harap segera (diluncurkan). Namun, sebagian dari tugas Satgas PHK itu sekarang yang dilakukan oleh Kemnaker," ujar dia.