PPATK Akan Bekukan Rekening Nganggur, Menkopolkam Jamin Dana Masyarakat Aman

Wait 5 sec.

Pimpinan KPK bertemu Menkopolkam Budi Gunawan. Foto: Dok. Kemenko PolkamMenkopolkam Budi Gunawan memberikan tanggapannya terkait pembekuan rekening nganggur atau rekening dormant selama 3 bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menjamin, dana yang disimpan masyarakat di bank ini akan tetap aman."Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi lewat keterangannya, Rabu (30/7). Ini adalah respons Kemenkopolkam yang menyerap aspirasi masyarakat, yang tentu khawatir jika rekeningnya dibekukan. "Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," kata Budi. Sebelumnya, PPATK membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam 3-12 bulan atau rekening dormant. Hal ini untuk mencegah rekening disalahgunakan.Hal ini dilakukan PPATK sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan PPATK Sudah melakukan kajian selama 5 tahun untuk kebijakan ini. Menurut dia dalam analisis selama 5 tahun tersebut, rekening dormant marak digunakan untuk berbagai kejahatan.“Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).