Usut TPPU, Kejagung Periksa Sepupu Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Wait 5 sec.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (AntaraLampung)JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Perkembangan terkini, penyidik telah memeriksa sepupu dari Zarof."Saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku Wiraswasta atau saudara sepupu tersangka ZR," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli.Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi. Hanya disebutkan proses pengambilan keterangan dilakukan Selasa, 29 Juli."Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sebutnya.Dalam penangan perkara ini, penyidik melalui Imigrasi telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025."Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Anang.Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.Ditetapkan pula uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.Selain perkara itu, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.