Pinjaman Kopdes Merah Putih Dijamin Dana Desa, Menkop: Jangan Berpikir Negatif

Wait 5 sec.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Foto: Mery Handayani/VOI)JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie meminta publik untuk tidak berpikir negatif terkait dengan rencana penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menurut dia, sikap waspada memang diperlukan. Namun, jangan sampai dijadikan ketakutan berlebihan yang justru nantinya menjadi hambatan dalam keberhasilan program tersebut. “Jangan berpikirnya negatif. Saya sudah bilang musuhnya program kopdes ini keraguan-keraguan, ketakutan berlebihan. Waspada penting, tetapi tidak boleh takut,” ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 29 Juli. Dia juga meminta publik untuk tidak fokus pada potensi gagal bayar pinjaman yang diberikan bank pelat merah dengan bunga 6 persen per tahun itu. Sebab, keuntungan yang didapat koperasi juga akan kembali kepada pemerintah desa. “Enggak boleh takut, kalau macet gimana. Sekarang, kalau untuk gimana? Sekarang dibalik mikirnya adalah kalau Kopdes Merah Putih ini untung, akan diberikan kepada pemerintah desa juga. Jangan berpikir kalau macet, kalau macet. Bisnisnya itu sangat kompetitif,” tuturnya. Budi juga menegaskan, pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih yang berasal dari pinjaman Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman. “Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” katanya. Di samping itu, Budi menekankan perlunya melakukan langkah dan upaya untuk mempersiapkan koperasi dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik dan layak. Sehingga, bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan. Bahkan, lanjut Budi, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut. “Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” katanya. Sekadar informasi, dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Puti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Kopdes/Kel Merah Putih.Nantinya, koperasi desa atau kelurahan yang mengalami kesulitan bayar cicilan dapat menerima penempatan dana dari dana desa atau dana alokasi umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).Penempatan itu dilakukan apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk membayar angsuran yang jatuh tempo.Dana yang ditempatkan itu dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau kabupaten/kota kepada koperasi.Selain itu, aset yang dihasilkan dari pinjaman itu juga akan menjadi jaminan atas dana yang disalurkan melalui skema penempatan tersebut.