Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap pemerintah akan memperpanjang beberapa kebijakan terkait perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Sosok yang akrab disapa Ara itu menuturkan beberapa kebijakan yang diperpanjang adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen.“Itu sudah disetujui oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden melalui kebijakan Menko dan Menteri Keuangan dan itu sudah disampaikan kepada publik. Jadi itulah intervensi pemerintah, supaya ada kemurahan dan kemudahan, bahkan bukan murah, gratis,” kata Ara dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (30/7) malam.Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menuturkan sampai saat ini sebanyak 509 kabupaten atau kota di 38 provinsi juga sudah memiliki regulasi dalam bentuk Perkada mengenai BPHTB dan PBG gratis untuk MBR tersebut.“Sampai hari ini, sudah terbit 244.722 izin PBG, persetujuan bangunan gedung yang artinya akan dibuat gedung, rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka melakukan renovasi,” ujar Tito.Nantinya dalam pendataan BPHTB dan PBG gratis untuk MBR, Kemendagri juga menggandeng BPS bersama Kementerian PKP untuk melakukan penyelarasan. Jadi, data yang diperoleh dari masing-masing pemerintah daerah akan diverifikasi kembali oleh BPS.“Ini kemudian akan connect dengan dashboard yang ada BPS, dan dashboard yang ada di Kementerian PKP. Sehingga BPS dan PKP itu real time, bisa tau tiap hari, daerah mana saja yang mengeluarkan PBG, BPHTB, by name, by address,” ujarnya.Meski ada kebijakan ini, Tito juga mewanti-wanti agar para kepala daerah tidak mengkhawatirkan atau takut mengalami penurunan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).“Yang pertama, membantu masyarakat yang tidak mampu adalah kewajiban negara. Yang kedua, ya pasti mendapat pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa ya. Yang ketiga, ini namanya istilahnya ngepur dulu, 0 persen dibayar pada saat membangun tapi kan selain itu kan ada PBB,” kata Tito mewanti-wanti.