Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang Vadel Badjideh, Kuasa Hukum: Pasti Seru

Wait 5 sec.

Vadel Badjideh kembali jalani persidangan kasus asusila di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanKuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi fakta hingga ahli dalam sidang pekan depan, Rabu (6/8).Saksi fakta yang dihadirkan, menurut Oya, masih dari unsur keluarga dan kerabat yang mengenal dekat Vadel Badjideh."Saksi fakta mungkin ada dari keluarga, tapi ada juga yang bukan dari keluarga. Belum bisa saya sampaikan. Jadi boleh ditunggu, saksinya ini kalau hadir, kalau berkenan hadir, seru banget," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7).Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanMenurut Oya, akan ada lima saksi yang terdiri dari tiga saksi fakta dan dua ahli yang akan dihadirkannya dalam persidangan Vadel Badjideh.Hanya saja, Oya masih enggan merinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkannya."Saksi fakta mungkin insyaAllah tiga, saksi ahli dua. Nah, nanti lihat ya, karena kalau datang pasti seru. Nah, jadi boleh ditebak siapa saksinya," tutur Oya."Kalau berkenan beliau hadir, kisi-kisinya semua orang mengenalnya dan yang pasti dia tahu akan perkara," lanjutnya.Vadel Badjideh didampingi kedua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSebagai kuasa hukum, Oya berharap perkara tersebut bisa selesai dengan hasil yang telah diharapkan sejak awal baik olehnya maupun oleh Vadel."Jadi, mudah-mudahan cepat selesai. Hari ini sudah sampai di titik ini biar semua punya kepastian hukum," ucap Oya.Sebelumnya, Vadel didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.