Ilustrasi pengadilan (ANTARA)MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara (Sumut), telah menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu dalam enam bulan terakhir."Sepanjang enam bulan terakhir di Januari hingga Juni 2025, kami menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa," ujar Kepala Seksi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik, dikutip ANTARA, 31 Juli.Selain itu, kata dia lagi, Kejari Belawan juga menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025.Pihaknya mengatakan, tuntutan dengan pidana maksimal tersebut diajukan, karena dinilai kasus narkotika memiliki dampak serius terhadap masyarakat."Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba,” ujarnya lagi.Menurut Yogi, tuntutan pidana ini diberikan setelah melalui proses penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Kemudian, mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti yang terungkap, serta akibat dari tindak pidana tersebut."Pidana mati dan seumur hidup ini tidak dijatuhkan sembarangan. Jaksa bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” kata dia menegaskan.Yogi menambahkan, penanganan perkara dengan tuntutan maksimal merupakan bentuk keseriusan jajaran Kejari Belawan. Terutama, menekan angka tindak pidana berbahaya, terutama narkotika karena banyak meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Belawan."Ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar peredaran narkoba, dan tindak pidana berat lainnya dapat ditekan,” ujar Yogi.Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan.Hakim menyatakan, terdakwa Ari merupakan warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan menjual sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata Hakim Efrata.Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan menyatakan sikap atas vonis tersebut.“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” kata Efrata.