Dokter Reza Gladys jadi saksi dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanPihak Reza Gladys buka suara terkait produk kliennya yang disebut tak terdaftar di BPOM. Pengacara Reza, Robert Paruhum, menjelaskan bahwa GLAFIDSYA Glowing Booster Cell yang tercantum dalam rilis BPOM merupakan treatment.Kata Robert, selama ini yang digembar-gemborkan Nikita Mirzani merupakan treatment yang tidak memerlukan izin BPOM."Saya jelaskan bahwa Glowing Booster Cell adalah treatment. Gampangnya saya jelaskan, kalau kita pergi ke salon itu creambath, itu namanya treatment, sampingan mau pake sampo apa silakan pilih," ungkap Robert di PN Jakarta Selatan, belum lama ini."Jadi treatment ini tidak pernah ada BPOM-nya sama kaya kalau creambath tidak ada BPOM-nya," tambahnya.Terdakwa Nikita Mirzani sebelum menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus ApriyantoDalam kesempatan yang sama, Robert menjelaskan bahwa treatment tersebut menggunakan produk Ribeskin. Izin edar atas produk tersebut habis sejak Februari 2025.Kendati demikian, Reza Gladys juga sudah tak lagi memasarkan treatment tersebut sejak Mei 2024."Jadi sebelum dicabut Reza telah menghentikan glowing booster cell untuk menggunakan Ribeskin, karena kurang banyak peminatnya, bukan karena BPOM," tukasnya.Hakim persidangan Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus ApriyantoRobert juga mengungkapkan soal penggunaan jarum suntik tak berizin BPOM. Dia menegaskan bahwa penggunaan jarum suntik memang tak membutuhkan izin dari BPOM."Kalau izin jarum suntik itu, itu izinnya adalah izin medis yang melakukan dokter atau ahlinya, itu boleh, makanya selalu dilakukan di klinik gak boleh di jalanan, dilakukan oleh dokter dilakukan di klinik," tukasnya.