Fakta-fakta 3 Remaja di Sragen Tulis Gaza di Bendera Indonesia

Wait 5 sec.

Bendera Merah Putih yang dicorat-coret remaja di Sragen. Foto: Dok. Istimewa3 orang remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, harus berhadapan hukum usai mencorat-coret bendera merah putih dengan tulisan GAZA. Mereka bertiga terancam penjara 5 tahun. Mereka mencoret bendera merah putih itu menggunakan cat semprot Pylox, pada Sabtu 19 Juli 2025 malam, di area SDN Gondang 2. Bagaimana fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.Corat-coret Bendera Merah Putih dan Lakukan Aksi VandalismeKapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, bendera yang dicoret itu ditemukan di lingkungan SDN 2 Gondang. Ketiga pelaku yakni SAP (13), DPP (14), dan RM (15)."Peristiwa terjadi Sabtu 19 Juli 2025 malam. Awalnya ketiga pelaku hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka," ujar Petrus dalam keterangan resmi yag diterima kumparan, Senin (28/7).Namun, mereka tiba-tiba berubah pikiran dan akhirnya melakukan aksi vandalisme di SDN Gondang 2. Salah satu pelaku yakni SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”."RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “BOM”, serta simbol yang tidak dikenali," jelas dia.Ilustrasi Vandalisme Foto: Shutter StockTak hanya itu, ketiganya juga menurunkan Bendera Merah Putih di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa."Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan," tegas Petrus.Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.Penodaan Simbol Negara, Terancam 5 Tahun BuiPolisi akhirnya menangkap 3 remaja itu. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menilai perbuatan mereka bukan sekadar keisengan anak-anak, tapi bentuk penodaan terhadap simbol negara. Maka itu ketiganya dijerat pidana.Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Foto: Dok. Polres SragenTiga pelajar tersebut dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara."Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (28/7).Petrus menjelaskan saat ini ketiga anak tersebut dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragan. Mereka juga didampingi psikolog."Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," ujar Petrus.Pelajar SMP yang Coret Bendera di Sragen Jadi Tersangka, tapi Tak DitahanDua dari tiga remaja yang mencorat-coret bendera Merah Putih sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan.Dua anak yang menjadi tersangka atau anak berkonflik dengan hukum ialah SAP (13), dan RM (15). Sementara satu tersangka lainnya, DPP (14), berstatus sebagai saksi.Tampang tiga remaja di Sragen yang mencoret bendera Merah Putih. Foto: Polres Sragen"Statusnya kan ini semua anak, jadi tidak dilakukan penahanan karena penyidikannya sesuai dengan sistem peradilan anak," ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan kepada kumparan, Senin (28/7).SAP berperan mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan "GAZA14" dan mengibarkannya kembali. Ia juga mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA".Sementara RM diduga sebagai otak aksi tersebut. Ia menambahkan coretan provokatif seperti “ANTIGAZA”, “BOM" serta simbol yang tidak dikenal.Meski tidak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor selama 1 bulan di Polres Sragen."Dikembalikan ke orang tua masing-masing. Kalau di polres wajib lapor selama satu bulan setiap hari," jelas Ardi.Ia juga menjelaskan, proses pidana terhadap dua tersangka itu ditentukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sragen."Untuk proses pidananya kita sudah bersurat ke Bapas dan Bapas sudah turun melaksanakan penelitian dan nanti hasilnya Bapas yang punya kewenangan," ujarnya.