Isuzu Panther Orisinil dan Berodometer Rendah. Foto: Muhammad Ikbal/kumparanAstra Isuzu salah satu distributor kendaraan Isuzu di Indonesia blak-blakan terkait pengguna 'legenda diesel' yang masih setia dirawat pemiliknya di bengkel resmi. Legenda diesel yang dimaksud adalah Isuzu Panther.Pabrikan menghentikan produksi serta penjualannya pada Februari 2021 lalu. Hanya saja fakta baru terkuak. Banyak pengguna yang masih merawatnya dengan baik, dibuktikan dengan retention rate-nya yang terbilang tinggi."Panther yang tahun 90-an kami masih ada spare part-nya. Jadi kalau punya bumper rusak, order ke kami, kami akan kirim. Hari ini kontribusi penjualan spare part terhadap Panther itu masih 30 persen dari total bisnis kami," kata Operation Support and Development Division Head Astra Isuzu, Heri Wasesa saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Jumat (25/7/2025).Isuzu Panther Orisinil dan Berodometer Rendah. Foto: Muhammad Ikbal/kumparanServisnya berbagai macam, namun yang umum dilakukan adalah perawatan berkala untuk menjaga performa tetap optimal, dengan rutin mengganti komponen fast moving. Sesekali juga ditemukan kasus untuk penggantian slow moving parts."Body part kalau bumper rusak, itu termasuk masih banyak karena aftermarket kan susah nyarinya. Tapi kalau fast moving seperti filter-filter di luar (bengkel resmi) banyak sekali. Kayak Panther 20 tahun lalu, tahun 90-an masih ada yang masuk kok, atau yang lawas pikap masih bisa kami layani," terangnya.Isuzu Panther Xpedition Travelove. Foto: dok. Helmi Xpedition TraveloveAdapun selain datang langsung ke diler atau bengkel resmi, Astra Isuzu diakui Heri coba memberikan peace of mind para pelanggannya dengan memanfaatkan penjualan, serta distribusi lewat marketplace. Dengan demikian pelanggan bisa mendapat suku cadang resmi lebih efisien."Supaya keterjangkauannya lebih dalam terutama di light commersial. Jadi kustomer menjangkau kami akan sampai ke pelosok. Sampai ke ujung Indonesia kami bisa kirim spare part-nya," pungkas Heri.Tampilan depan Isuzu Panther Foto: Bangkit Jaya PutraKendati tidak ada ketentuan atau aturan hukum tertulis spesifik, praktik industri dan tanggung jawab ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) secara etis dan bisnis, mengharuskan mereka menyediakan suku cadang selama 8-10 tahun pasca penghentian produksi.Secara komunikasi dan strategi bisnis, ini bertujuan menjaga loyalitas konsumen, melindungi nilai aset konsumen, serta penguatan citra merek sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pasal 7 dan 8, produsen wajib menyediakan suku cadang dan layanan purna jual sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumennya.