Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Rizky AP/VOI)JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Dari saksi tersebut, beberapa di antaranya eks Direktur Utama (Dirut) hingga Direktur Keuangan PT Pertamina."Penyidik pada Direktorat Jampidsus memeriksa sembilan orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli.Para saksi yang diperiksa yakni NW selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina; ESM yang merupakan Direktur Keuangan PT Pertamina; dan PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2019.Selain itu, mantan Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga; serta AS, Direktur Keuangan di unit usaha yang sama.Penyidik turut memeriksa pihak swasta yakni, MDS dari PT Kalimantan Prima Persada; BAS dari PT Prima Wiguna Parama; KRS dari PT Energi Meda Persada Tbk dan PT Imbang Tata Alam; serta RW dari PT Pertamina International Shipping."Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang satu di antaranya Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.Selain itu, HW sebagai mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina; dan AS dari PT Pertamina International Shipping.Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.