KPK Panggil Menas Erwin Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Tsa Tsia-VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah pada hari ini, 28 Juli. Dia kembali digarap terkait dugaan suap suap pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah (MA) Hasbi Hasan. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli. Budi tidak memerinci status Erwin dalam pemeriksaan itu. Begitu juga dengan materi yang akan didalami. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," tegas Budi. Menas Erwin diketahui sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum dirinci tapi informasinya ada tiga tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy. Diberitakan sebelumnya, Hasbi divonis 6 tahun penjara dalam perkara itu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.