Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (DOK Wardhany Tsa Tsia/VOI) JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi dalam sidang dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada hari ini, 28 Juli. Mereka akan memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membongkar perbuatan Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto. “Jadwal sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni sejumlah sembilan orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli. Budi mengatakan keterangan saksi ini diharap bisa menjelaskan dan mengungkap fakta yang ada. “Sekaligus menguatkan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya. “JPU berupaya untuk meyakinkan hakim bahwa benar-benar peristiwa tindak pidana korupsi telah terjadi dan benar pula para terdakwalah pelaku atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut,” sambung Budi. Diberitakan sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku eks Dirut PT Taspen didakwa memperkaya diri senilai Rp34,08 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019. Jaksa penuntut membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei. Dalam dakwaan disebut, Kosasih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019 mendapat keuntungan dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Selain memperkaya diri, Kosasih turut diduga memperkaya orang lain maupun korporasi, yakni Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS; Patar Sitanggang Rp200 juta; PT IIM Rp44,21 miliar; serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta. Kemudian, beberapa pihak lain ikut diperkaya dalam kasus itu. Mereka adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar; Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta; dan PT TPSF Rp150 miliar. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp1 triliun. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.