Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera (Nailin-VOI)JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan partisipasi publik. Apalagi, kata Mardani, selama ini pemilu lokal sering kali tenggelam dalam hiruk-pikuk Pemilu Nasional, terutama dalam konteks Pilpres. "Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," ujar Mardani, Senin, 28 Juli. Mardani menilai, keputusan MK yang disetujui oleh seluruh hakim MK tanpa dissenting opinion ini juga bagus untuk memperkuat otonomi daerah. Ia pun menegaskan, tidak semua kekuasaan harus berpusat di DKI Jakarta semata. "Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," jelas Mardani. "Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," lanjut Legislator PKS dari Dapil DKI Jakarta II itu. Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan kepemiluan dan otonomi daerah itu juga tidak yakin bahwa keputusan MK memisahkan pemilu melanggar konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Sebab, kata Mardani, para hakim MK tentunya memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi. "Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahanan mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," kata Ketua BKSAP DPR itu. Karena itu, Mardani memastikan komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan terkait putusan MK ini. Ia mendorong agar diskursus ini melibatkan lebih banyak pihak dalam rangka menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan. Ia juga menyebut bahwa keputusan akhir akan menjadi konsensus para pihak di DPR bersama Pemerintah. "Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan," pungkas Mardani. Seperti diketahui, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.