Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 28 Juli 2020

Wait 5 sec.

Najib Razak yang pernah jadi PM Malaysia era 2009-2018. (ANTARA)JAKARTA – Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 28 Juli 2020, majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak dengan hukuman 12 tahun penjara. Najib terbukti melakukan korupsi yang membawa kerugian negara sekitar Rp65 triliun -- jika di rupiahkan.Sebelumnya, narasi Najib Razak melakukan korupsi sudah terdengar jauh-jauh hari. Posisinya sebagai PM Malaysia membuat penyelidikan sulit. Namun, kekalahannya dalam pemilu 2018 mampu membongkar borok Najib.Karier politik Najib Razak memang dimulai pada 1973. Ia pernah jadi anggota parlemen Malaysia. Kondisi itu membuat kariernya moncer. Ia pernah mencicipi kursi menteri hingga Wakil PM Malaysia. Popularitas itu mampu membawanya jadi PM Malaysia sedari 2009.Jabatan itu membuat Najib berjanji berkerja keras memberantas korupsi di Negeri Jiran. Namun, keinginan Najib tak mudah. Ia tak banyak menggunakan pengaruhnya untuk memberantas korupsi. Malahan Najib sendiri yang diterpa isu korupsi.Narasi itu muncul pada Pemilu 2013. Najib yang ingin naik kembali jadi PM memiliki dana kampanye melimpah. Dana kampanye itu dicurigai rakyat Malaysia sebagai dana hasil korupsi. Najib dicurigai menerima kiriman uang mencurigakan ke rekening pribadinya.Pengiriman itu berlangsung beberapa kali antara Maret higga April 2013. Total transaksi pun mencapai angka 680 juta dolar AS. Aparat penegak hukum Malaysia coba menelusuri. Hasilnya Najib diduga menilep uang dari Dana Investasi Negara, 1MDB.Najib coba berkelit. Ia menyebut dana yang masuk ke rekeningnya adalah hibah dari pemerintah Arab Saudi. Suatu hibah untuk melawan gerakan Islam radikal di Malaysia. Namun, rakyat Malaysia tak percaya begitu saja. Pejabat Malaysia coba menelusuri. Namun, mereka yang menuduh disingkirkan.“Muhyiddin Yassin ikut mengkritik atasannya. Namun, bukannya menerima klarifikasi, ia malah diganti dengan Menteri Dalam Negeri, Zahid Hamidi-loyalis Najib. Jaksa Agung Abdul Gani Patail, yang menginvestigasi skandal ini, juga digusur.”“Nur Jazlan Mohammad, yang sebelumnya Ketua Komite Rekening Publik (PAC) untuk menyelidiki kasus ini, digeser menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri. Dua surat kabar finansial, The Edge Weekly dan The Edge Financial Daily, dilarang terbit selama tiga bulan terhitung sejak 27 Juli 2015,” tertulis dalam laporan Majalah Tempo berjudul Krisis Legitimasi PM Najib (2015).Najib begitu kuat. Tiada yang mampu menyeretnya ke pengadilan kala ia jadi PM. Istimewanya hal itu berakhir karena Najib kalah Pemilu 2018. Kepemimpinan kembali PM Mahathir Mohamad mampu menyeret Najib ke penjara.Najib Razak, Perdana Menteri Malaysia yang dilengserkan akibat tersangkur kasus korupsi. (ANTARA)Najib kemudian didakwa dengan 42 dakwaan korupsi dan pencucian uang pada 2018. Kemudian jadi tujuh dakwaan saja pada 2019. Puncaknya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Najib bersalah atas tujuh dakwaan dengan hukuman 12 tahun penjara pada 28 Juli 2020.Najib dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Najib juga dianggap telah merugikan negara sekitar Rp65 triliun. Vonis itu disambut dengan gegap gempita oleh rakyat Malaysia. Sekalipun tak sedikit pula yang menganggap hukuman Najib harusnya bisa diperberat lagi."Yang mengejutkan adalah perdana menteri dinyatakan bersalah atas segenap tujuh dakwaan, seperti pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Tapi ini merupakan proses tingkat pertama. Dari segi perundangan kehakiman Malaysia, beliau masih mempunyai dua tingkat lagi yang boleh ditempuh untuk naik banding dan membersihkan namanya dari dakwaan yang dijatuhkan tadi.”"Beliau, misalnya, boleh mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan (banding) yang lebih tinggi dari pengadilan tinggi. Kemudian kalau gagal di situ, ada lagi mahkamah tertinggi yaitu Mahkamah Federal," ujar pengamat hukum Malaysia, Jayum Anak Jawan sebagaimana dikutip laman BBC Indonesia, 28 Juli 2020.