Wamenkomdigi Nezar Patria (foto: Dinda Buana/VOI)JAKARTA - Pemerintah Indonesia menargetkan proses pembentukan Lembaga Pengawas Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa diselesaikan pada bulan Agustus mendatang.Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan saat ini proses pembentukan Lembaga PDP masih dalam proses finalisasi, dan masih terus melakukan pembahasan, karena terdapat banyak pasal-pasal di dala aturan turunan UU PDP ini."Lembaga PDP tengah diharmonisasi ya, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200. Jadi harus dilihat satu persatu pasal-pasal itu dan kita harapkan bisa segera selesai, kami sih menargetkan paling tidak ya Agustus sudah bisa selesai," kata Nezar pada Senin, 28 Juli di Jakarta.Nezar juga berharap, pembentukan Lembaga Pengawa PDP ini bisa rampung sebelum finalisasi kesepakatan transfer data lintas batas antara Indonesia dengan Amerika Serikat."Iya kalau bisa seperti ini (sebelum finalisasi), jadi kita bisa speed up prosesnya sehingga kejelasan yang diminta, itu kita bisa berikan," tutur Nezar kepada awak media.Urgensi Kehadiran Lembaga Pengawas PDPDi sisi lain, Pakar keamanan siber sekaligus Ketua & Pendiri, Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menegaskan bahwa, dengan adanya klausul kesepakat transfer data lintas batas ini, bukan hanya Lembaga Pengawas PDP saja yang perlu diperhatikan, tetapi juga tugasnya."Jadi, kita bukan hanya mengejar lembaganya sekarang, fungsi lembaganya juga harus ada peningkatan, kalau memang perjanjian kesepakatan ini sudah disepakati, artinya harus ada fungsi pengawasan, audit, surveillance, dan intelligence dari lembaga itu," ujar Ardi kepada VOI beberapa Waktu lalu.Menurut Ardi, Lembaga Pengawas PDP harus memiliki kemampuan untuk memastikan bahwa data yang dibagikan tersebut, bisa dipergunakan dengan sebagaimana semestinya."Nah, itu kepikirannya di dalam mem-formulasikan lembaga yang akan dibentuk. Jangan terlalu lama, dan harus ada semacam oversight, mengatur tata kelola, menajemen risiko, dan tentunya kepatuhan," tandasnya.