Menteri PKP Maruarar Sirait ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis (3/7). Foto: Argya Maheswara/kumparanPemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan yang juga dirancang untuk mendukung pengembangan seperti homestay di kawasan wisata.Program ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Indonesia dan menjadi bagian dari kebijakan baru di bawah arahan Presiden Prabowo.Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan KUR perumahan bakal memberikan akses pembiayaan tidak hanya untuk rumah tinggal, tetapi juga untuk kebutuhan akomodasi pariwisata.“Kemudian juga dari segi demand-nya, misalnya untuk peruntukannya ada homestay, itu bisa di daerah-daerah pariwisata, seperti di Bali, seperti di Sulawesi Utara, seperti di NTB, Sumatera Utara, itu bisa menggunakan program itu,” ujar Maruarar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7).Menteri yang akrab disapa Ara menjelaskan, program ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pasar dari sisi permintaan sekaligus pasokan. Di sisi supply, KUR perumahan akan memberikan dukungan pembiayaan kepada pengembang dan kontraktor untuk mempercepat pembangunan.“Jadi dari segi supply itu ada support nanti buat developer, buat kontraktor, itu bisa dengan jumlah yang signifikan,” katanya.Ara melanjutkan, regulasi KUR perumahan saat ini sedang dalam tahap akhir pembahasan lintas kementerian.Tri Homestay Bali. Foto: Dok. TravelokaSebelumnya, pemerintah tengah merampungkan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Program ini diharapkan bisa memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan ekonomi dari sisi akar rumput.Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan regulasi terkait KUR perumahan sudah hampir selesai dan ditargetkan terbit pekan depan."Itu sedang kita bahas, ya sudah 90% lah. Harusnya (keluar) minggu depan, ya. Minggu depan harusnya bisa. Karena memang kan kami sudah berkomitmen, bulan Juli akhir itu sudah selesai, berarti minggu depan lah," ujar Ara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7).Ara menyebutkan, aturan itu bakal memuat sejumlah poin penting. Mulai dari kriteria penerima, profesi yang bisa mengakses, plafon kredit, bunga, hingga tenor pinjaman. Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan upaya Presiden Prabowo untuk membuka akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.Meski begitu, pemerintah ingin memastikan skema ini tidak berdampak negatif terhadap sektor perbankan, khususnya dalam hal kredit bermasalah.