Seremonial penyerahan kunci Kampung Susun Bayam secara simbolis pada Maret 2025 JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku masih ada sebagian warga eks Kampung Bayam yang belum menandatangani kontrak hunian Kampung Susun Bayam (KSB) atau hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).Pramono menjelaskan, warga Kampung Bayam terbagi ke dalam tiga kelompok. Dua kelompok sudah meneken kontrak dan sisanya yakni Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang diketuai oleh Muhammad Furqon."Yang (kelompok) Gugun sama Shirley udah semuanya. Yang Furqon berharap bahwa segera diselesaikan. Memang sudah nggak ada masalah, tinggal waktu aja," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 30 Juli.Di satu sisi, Pramono menegaskan dirinya telah menunaikan kontrak politik yang dulu ia janjikan kepada warga Kampung Bayam saat kampanye Pilkada 2024 lalu."Urusan Kampung Bayam, yang dibilang saya enggak komitmen, sekarang sudah selesai semua lho, ya," tutur Pramono.Sebelumnya, sebanyak 67 dari 126 KK warga Kampung Bayam telah menyutujui kontrak hunian KSB dengan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa, 29 Juli.Sementara itu, sebagiannya lagi yakni Kelompok Tani Kampung Bayam Madani belum berkenan menandatangani kontrak tersebut.Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon mengaku pihaknya baru mendapat undangan dari Wali Kota Jakarta Utara pada Senin malam. Mereka masih butuh waktu untuk mencermati isi kontrak tersebut."Kami belum selesai mempelajari isi draft tersebut, kami tidak berani menandatanganinya. Saya pun tidak menghadiri rapat itu dan hanya mengutus perwakilan untuk menyampaikan surat keberatan kami," ungkap Furqon. Ada satu poin dalam kontrak yang menjadi keberatan Furqon dan kelompoknya. Dalam kontrak baru tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menetapkan jumlah KK yang diakomodasi untuk menghuni KSB dari Kelompok Tani Kampung Bayam Madani sebanyak 23 KK. Sementara, Furqon merasa kelompoknya memiliki 35 KK."Salah satu poin penting yang kami sampaikan adalah soal janji politik Mas Pram. Dulu, beliau berjanji akan mengakomodasi 35 KK dari kelompok tani Kampung Bayam Madani. Tapi yang masuk dalam SK Wali Kota hanya 23 KK. Ini yang membuat kami bingung," urai Furqon.Karena itu, Furqon menuntut Pemprov DKI dan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB untuk menuruti keinginan mereka sebelum kontrak disepakati.Sebab, Furqon khawatir nasib mereka kembali menjadi tidak jelas, seperti yang telah dialami selepas mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser dari jabatannya."Kami akan menagih janji Pak Pramono dan mengacu pada MoU yang sudah kami buat. Tujuannya agar siapapun gubernur ke depan tetap menghormati janji tersebut. Kami tidak mau pengalaman dikhianatinya janji Anies terulang lagi," jelasnya.