Vadel Badjideh Akan Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Pekan Depan

Wait 5 sec.

Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanPersidangan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh kembali digelar Rabu (30/7). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Namun sidang tersebut berlangsung lebih cepat dari yang diperkirakan. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Hakim, mengatakan hal itu terjadi lantaran jaksa tak jadi menghadirkan ahli pidana ke persidangan. Jaksa menganggap fakta persidangan sudah cukup sehingga tak perlu ada ahli lagi yang perlu dihadirkan ke muka persidangan."Tadi disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa harusnya hari ini ada saksi ahli pidana, namun tidak dihadirkan karena katanya melihat fakta persidangan sudah cukup. Jadi, tidak hadir dari saksi hari ini. Minggu depan, saksi dari pihak kami," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7).Atas keputusan jaksa itu, Oya mengatakan sidang akan kembali digelar pekan depan, Rabu (6/8) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari Vadel."(Minggu depan) saksi dari kami ya. Saksi nanti ada saksi fakta, dihadirkan. Mungkin ada saksi dari keluarga juga. Nanti kita lihat ya. Ada beberapa yang akan kami hadirkan sebagai saksi fakta," ucap Oya Abdul.Vadel Badjideh didampingi kedua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOya mengaku optimistis dengan agenda pekan depan. Apalagi, satu persatu fakta perkara ini mulai terungkap seiring berjalannya waktu"Insya Allah, pokoknya kita berdoa mudah-mudahan Tuhan kasih kemudahan untuk semuanya, biar lancar dan yang benar akan tetap benar. Kebuka sedikit, sih, mudah-mudahan, ya, lebih baik," ungkap Oya Abdul.Dalam kesempatan yang sama, Vadel turut mengapresiasi bantuan yang diberikan keluarga dan kuasa hukumnya. Menurutnya, ia tak akan bisa melalui semua perkara pidana ini tanpa kehadiran dari keluarga dan tim kuasa hukumnya."Kalau mau yang disampaikan, sih, ke keluarga aja. Terima kasih sudah selalu datang, support. Ada Kak Oya juga, bantu Vadel terus. Makasih, gitu aja," kata Vadel Badjideh.Vadel Badjideh kembali jalani persidangan kasus asusila di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanSebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialahPasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.