Penting! Ini Sejumlah Risiko yang Tidak Dijamin oleh Asuransi Kendaraan Bermotor

Wait 5 sec.

Foto ilustrasi. (Foto: Pexels)JAKARTA - Memiliki mobil tentu menjadi aset yang perlu dijaga dengan baik, salah satunya caranya yakni melindunginya dengan asuransi kendaraan, untuk mengurangi risiko beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan.Namun, sebelum menyetujui untuk menggunakan asuransi, setiap pemilik mobil wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka, mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, serta risiko-risiko yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Sebab, tidak semua risiko atau penyebab kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.“Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan. Membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan kendaraan yang optimal,” kata Manajer Manajemen Produk Ritel Asuransi Astra Vivi Evertina, dilansir dari ANTARA, Rabu.Pada jumpa media di Hotel Santika ICE BSD City, Tangerang, Garda Oto, produk Asuransi Astra, memberikan beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor, sesuai acuan PSAKBI. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan atau benda lainRisiko ini dikecualikan karena aktivitas menarik atau mendorong benda lain bukan merupakan fungsi normal kendaraan bermotor, yang dapat meningkatkan risiko kerusakan secara signifikan. Digunakan untuk latihan mengemudiPelatihan mengemudi melibatkan pengemudi yang belum mahir dan rentan mengalami kecelakaan, sehingga risiko yang ditimbulkan lebih tinggi dari penggunaan normal. Digunakan untuk lomba, karnaval, pawai, dan sejenisnyaKegiatan seperti lomba atau pawai mengandung risiko tinggi karena melibatkan kecepatan, kerumunan, dan kondisi tidak biasa yang tak sesuai dengan penggunaan sehari-hari. Perbuatan jahat oleh tertanggung, saudara, atau yang tinggal bersamaAsuransi tidak menanggung kerugian yang ditimbulkan secara sengaja oleh pihak yang dekat dengan tertanggung, umumnya yang tinggal bersama, untuk mencegah moral hazard atau penyalahgunaan.“Karena sering terjadi, misal adik yang sedang bertengkar dengan kakaknya, kemudian merusak mobil sang kakak, ini umumnya penyebab asuransi tidak dapat diklaim,” ujar Vivi. Penggelapan, penipuan, atau hipnotisKerugian akibat tindak pidana non-fisik seperti penggelapan atau hipnotis sulit diverifikasi secara objektif dan tidak termasuk dalam perlindungan standar. Kelebihan muatan dan barang yang dimuatKendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas berisiko rusak lebih cepat atau menyebabkan kecelakaan, sehingga tidak ditanggung dalam polis standar. Kerusakan atau kehilangan atas barang yang dibawa kendaraan juga bukan tanggung jawab polis kendaraan, tetapi dapat dilindungi oleh asuransi khusus kargo. Pengemudi tidak memiliki SIM yang berlakuPengemudi tanpa SIM sah dianggap tidak layak mengemudi, sehingga kerugian yang timbul saat dikemudikan oleh orang tersebut dikecualikan.“Ini sebabnya penting sekali untuk memiliki SIM, jika ingin menggunakan asuransi kendaraan,” kata Vivi. Dalam pengaruh alkohol atau narkotikaKecelakaan yang terjadi saat pengemudi berada di bawah pengaruh zat terlarang dianggap sebagai kelalaian berat yang tidak dijamin asuransi. Melanggar rambu lalu lintasPelanggaran lalu lintas menunjukkan kelalaian yang disengaja, sehingga asuransi tidak menanggung akibat dari tindakan yang melawan hukum. Digunakan untuk taksi onlinePenggunaan kendaraan untuk kepentingan komersial seperti taksi online umumnya dikecualikan oleh pihak asuransi. Namun, bukan berarti mobil yang digunakan untuk taksi online tidak bisa diasuransikan.Beberapa asuransi, memiliki perlindungan khusus atau asuransi dengan jenis polis khusus yang sesuai dengan risiko operasional taksi online atau kendaraan komersial lainnya. Pengecualian lainnya dalam PSAKBIBeberapa kondisi lain yang secara eksplisit dikecualikan dalam PSAKBI juga tidak dijamin dan harus dibaca secara menyeluruh dalam dokumen polis.Kondisi-kondisi seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi merupakan risiko bencana alam bersifat luar biasa dan dikecualikan dalam polis. Namun, kondisi ini bisa saja menjadi ditanggung dengan kondisi tertentu dan memerlukan perluasan jaminan khusus karena tingkat kerusakannya yang masif dan tidak terduga.Hal yang sama juga berlaku untuk bencana-bencana seperti banjir, tanah longsor, dan angin topan.Selain itu, kerusuhan dan huru-hara merupakan risiko sosial yang memerlukan perlindungan tambahan karena sering kali bersifat merusak secara massal dan sulit dikendalikan, begitu juga dengan sabotase dan terorisme.