Terdakwa perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Hasto Kristiyanto yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Didampingi tim kuasa hukumnya, Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan KPK Jakarta sekitar pukul 21.25 WIB. Hasto Kristiyanto terlihat memakai baju warna merah dipadu dengan jas berwarna hitam. Sebelumnya, KPK menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) ihwal amnesti Hasto Kristiyanto. Keppres tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Jumat (1/8/2025) sore. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250.000.000.