Tom Lembong/FOTO: Rizky Adytia-VOIJAKARTA -Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut kehidupannya selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang cukup menantang. Sebab, kasus yang melibatkannya bukanlah proses hukum ideal."Sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal. Saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji," ujar Tom Lembong usai bebas, Jumat, 1 Agustus.Menurutnya, banyak waktu yang dihabiskan untuk merenung. Satu di antaranya mengenai sistem hukum di Indonesia."Saya pun banyak waktu untuk merenung, saya merefleksikan bukan hanya akan yang hanya terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja," ungkapnya.Sebab, hukum yang dijalankan harus melindungi seluruh masyarakat. Selain itu, Tom menyatakan kebebasannya tak ingin menjadi akhir dari segalanya. Eks Mendag ini akan terus menyuarakan keadilan.Khususnya mengenai sistem hukum tanpa memihak pihak manapun atau kepentingan apapun."Saya ingin menyuarakan mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita lebih adil lebih jernih dan lebih memihak kepada Kebenaran alih alih pada kepentingan sempit tertentu," kata Tom Lembong. ,Tom Lembong resmi bebas dari penahanan. Pembebasan itu setelah PR menyetujui surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong."Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR