Pengamat Sebut Aturan Larangan Komisaris BUMN Terima Tantiem Hanya Basa-basi

Wait 5 sec.

Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARAJAKARTA - Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan menyoroti aturan pemberian tantiem dan insentif untuk aggota dewan komisaris dan direksi di perusahaan pelat merah beserta anak usahanya. Herry menilai alasan memperbaiki tata kelola perusahaan yang menjadi dasar dari terbitnya kebijakan itu hanya sekadar lip service atau basa-basi semata. “Edaran itu hanya sebatas gimmick atau lips services. Pemanis di bibir saja,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada VOI, Jumat, 1 Agustus. Menurut Herry, perbaikan tata kelola BUMN seharusnya dimulai dari akarnya, misalnya dari rekrutmen dewan komisaris di BUMN. Saat ini, kata dia, masih banyak wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di BUMN. Padahal, sambung Herry, di dalam UU Kementerian Negara tahun 2008 (dan Keputusan MK 2019 dan 20025 yang menyatakan Wamen Tdak Boleh Jadi Komisaris serta UU Pelayanan Publik tahun 2009 menyebut Pelaksana (Pejabat Publik) Tidak Boleh Jadi Komisaris. “Maksud keputusan Danantara dikatakan untuk mematuhi tata kelola perusahaan yang baik. Jika memang itu yang diinginkan, seharusnya mulai dari rekrutmen pengurus BUMN, khususnya Dewan Komisaris. Jangan melanggar hukum, seperti menjadikan Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I jadi Komisaris BUMN,” katanya. Di sisi lain, Herry juga meragukan edaran yang dikeluarkan Danantara soal tantiem ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan pelat merah maupun anak usahanya. Sebab, surat tersebut tidak keluar dari instruksi langsung Kementerian BUMN. Menurut Herry, seharusnya Danantara meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencabut Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris yang di dalamnya membahas tantiem. “Keputusan Menteri BUMN hanya bisa dianulir oleh Keputusan yang sederajat atau di atasnya, bukan oleh surat edaran Danantara. Karena itu, jangan heran kelak, sekiranya surat Danantara itu diabaikan oleh BUMN,” tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mendapat tantiem dari kinerja perusahaan. Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk mendapat insentif. Instruksi itu tertuang di dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tentang Pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam Bentuk Lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN. Surat tersebut ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani tertanggal 30 Juli 2025. “Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” bunyi surat yang VOI terima, Jumat, 1 Agustus. Selain mengatur pemberian tantiem dan insentif dewan komisaris, Danantara juga memberikan aturan terbaru untuk dewan direksi BUMN. Berdasarkan surat tersebut, anggota direksi BUMN dan anak usahanya masih bisa menerima tantiem dan insentif dari kinerja perusahaan.Namun, pemberian tantiem, dan insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan atau insentif jangka panjang harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan. Insentif ini tidak boleh dihitung dari aktivitas non-operasional. Seperti keuntungan revaluasi aset, penjualan aset, atau transaksi satu kali lain yang tidak berulang.