Menkum: Amnesti-Abolisi untuk Rekonsiliasi, Presiden Ingin Bangun RI

Wait 5 sec.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait Pemberian Abolisi dan Amnesti di kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Youtube/Kementerian Hukum RIMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah rekonsiliasi politik demi persatuan bangsa.Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8)."Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik Itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” kata Supratman.Dalam kesempatan itu, Supratman mengumumkan total 1.178 orang menerima amnesti, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sementara, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi.“Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu-padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi,” ujarnya.Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden.“Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya. Dan contoh pemberian amnesti, itu hampir semua presiden pernah melakukan,” tegasnya.