Bupati Gunung Kidul Endah Subekti Kuntariningsih. Foto: Instagram/ @bupati.gunungkidulBupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memerintahkan Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, termasuk Wakil Bupati untuk menyidak ASN yang nongkrong di jam kerja."Sidak di titik-titik, atau di rumah-rumah makan, atau di lokasi-lokasi yang sering dipakai untuk nongkrong para ASN," kata Endah ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (29/7).Endah mengatakan jika para ASN memahami tugas pokok, fungsi, dan kedisiplinan, maka kinerja mereka akan meningkat.Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter StockDiakuinya, pelanggaran disiplin ASN terjadi karena lemahnya sanksi untuk diterapkan serta lemahnya kepemimpinan yang memberikan toleransi atas keterlambatan bahkan ketidakhadiran."Dan juga mereka mangkir, pamit makan, jemput anak, yang kemudian nggak terkontrol. Maka sudah ada poin-poin yang kami berikan ke kepala dinas untuk disampaikan kepada masing-masing OPD-nya," kata Endah.Jika nanti ada yang kedapatan nongkrong di jam kerja. Maka akan ada sanksi yang menanti. Sanksi akan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku."Kita sesuaikan, ada klasternya. Karena sanksi tidak dari bupati," bebernya.Sanksi akan merujuk pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. "Nanti kita lihat apa saja kesalahan atau indisipliner yang dilakukan," pungkas Endah.