Tanah Tak Dipakai 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Wait 5 sec.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat berkunjung ke Provinsi Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak pemberian haknya dapat diambil alih negara dan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung, pada Selasa (29/7).Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya pada Pasal 7 dan Pasal 9.“Tanah yang telah diberikan haknya, baik berupa HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan), apabila dalam dua tahun tidak dimanfaatkan dan tidak didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar,” ujar Nusron Wahid saat diwawancarai pada Selasa (29/7). Menteri ATR/BPN menjelaskan, proses penetapan tanah menjadi tanah terlantar dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta. Prosedur dimulai dari evaluasi awal hingga tahapan pemberitahuan berjenjang.“Proses pertama adalah evaluasi, lalu dilakukan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun. Jika tidak ada aktivitas pemanfaatan, diterbitkan SP1 selama 90 hari, kemudian SP2 selama 60 hari, dan terakhir SP3 selama 45 hari,” jelas Nusron.Dengan tahapan tersebut, total durasi proses penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari sejak evaluasi pertama dilakukan."Jadi pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan status tanah sebagai terlantar. Tidak sembarangan atau tiba-tiba menetapkan," tambahnya.Setelah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, kewenangan pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Bank Tanah."Tanah tersebut masuk ke bank tanah dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, atau sebagai cadangan strategis negara," kata Nusron.Ia juga menambahkan, pihak lain dapat bekerja sama dengan Bank Tanah untuk pemanfaatan tanah, melalui mekanisme kerja sama yang bersifat bisnis.“Kalau ada pihak lain yang ingin memanfaatkan, bisa bekerja sama dengan bank tanah dengan sistem bisnis to bisnis,” pungkas Nusron.Diketahui, kunjungan Nusron Wahid ke Provinsi Lampung merupakan bagian dari rangkaian koordinasi agenda strategis Kementerian ATR/BPN kepada Gubernur Lampung dan seluruh Bupati serta Wali Kota Se-Provinsi Lampung dalam penguatan kebijakan pertanahan nasional, termasuk penertiban terhadap tanah yang ada di Provinsi Lampung. (Cha/Ansa)