Pemusnahan barang kena cukai ilegal. Dok: Antara.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan Jakarta bersama Pemerintah Provinsi Jabar memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan beragam jenis barang kena cukai ilegal lainnya di halaman Pemkab Purwakarta."Semua barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025," kata Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan, usai kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Purwakarta, dikutip dari Antara, Selasa (29/7).Ia menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal itu adalah hasil dari kolaborasi yang solid antar-instansi.Selain rokok ilegal, barang kena cukai ilegal lainnya yang dimusnahkan ialah ratusan botol minuman beralkohol ilegal, tembakau iris dan rokok elektrik ilegal.Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 29,5 miliar. Sementara perkiraan kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 25 miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.Erwan berharap, Kegiatan ini jadi penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di wilayah Jawa Barat.Menurut dia, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan.Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, dalam keterangannya mengatakan pemusnahan berbagai jenis barang kena cukai ilegal secara simbolis dilakukan di komplek Pemkab Purwakarta. Sedangkan untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari Ciwangi, Purwakarta.Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara."Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang," kata Finari.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.Kata dia, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.Di antara barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan di antaranya rokok ilegal sebanyak 22.134.603 batang, 150,5 gram tembakau iris, 560 ml rokok elektrik cair, dan 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. (KR-MAK)