Ilustrasi seorang muslim sedang berwudhu (Pixabay/ mucahityildiz)YOGYAKARTA – Wudhu merupakan kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksakan ibadah sah, seperti salat, tawaf, dan ibadah sejenis. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah perkara yang membatalkan wudhu sehingga membuatkan seorang muslim atau Muslimah berada dalam keadaan hadats. Lantas, apa saja perkara-perkara tersebut? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan di bawah ini.Perkara yang Membatalkan Wudhu Menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja, setidaknya ada empat perkara yang dapat membatalkan wudhu, di antaranya:Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur Selain sperma, segala sesuatu yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, kotoran, barang suci atau Najis, kering atau basah, dan lain sebagainya, hal tersebut bisa membuat seseorang berada dalam keadaan hadats alias batal wudhunya.Sementara jika yang keluar adalah sperma, maka tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.Ketentuan ini didasarkan pada ayat Al-Quran, tepatnya surat Al-Maidah ayat 6. Adapun bunyinya sebagai berikut.يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَArtinya:Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.Menyentuh Kemaluan dengan Sengaja Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan sengaja termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Terkait hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)Seorang muslim atau Muslimah bisa dalam keadaan hadats jika menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, miliki sendiri atau orang lain anak kecil atau dewasa.Lebih lanjut, wudhu tidak menjadi batal jika menyentuh menggunakan selain bagian telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.Bersentuhan Kulit Antara Laki-Laki dan Perempuan Bersentuan kulit antara laki-laki dan perempuan yang keduanya sudah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Sebagaimana yang tercantum dalam penggalan surat Al-Maidah ayat 6. Berikut bunyinya:أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُArtinya: atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.Jika laki-laki bersentuhan kulit dengan perempuan yang menjadi mahramnya, maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.Tidur Nyenyak Seseorang yang tertidur dengan nyenyak, sehingga tidak merasakan datangnya hal yang membatalkan, seperti kentut, memegang kemaluan, atau ainnya, maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah SAW bersabda:فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْArtinya: Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah. (HR. Abu Dawud)Meski begitu, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yakni tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.Demikian informasi tentang perkara yang membatalkan wudhu. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.