Mayat perempuan terbungkus kardus ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Raya Kedamean, masuk Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Foto: Dok. IstimewaSevi Ayu Claudia (30) tewas mengenaskan. Jasad driver ojek online di Gresik ini ditemukan terbungkus kardus, di semak-semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, Minggu (27/7).Hasil autopsi korban menunjukkan, ada luka memar di kepala, punggung, pergelangan tangan dan kaki, serta memar di beberapa bagian tubuh korban. "Untuk pemeriksaan dalam, yaitu pada kepala terdapat resapan darah di puncak kepala hingga bagian belakang," ucap Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard. Pelaku segera tertangkap. Ia adalah Syah Rama, yang membunuh Sevi sebab sempat dijanjikan masuk PNS. Selain itu, ada juga dugaan pemerkosaan Syah Rama kepada Selvi. Seperti apa fakta-fakta yang terungkap? Simak rangkuman kumparan.Tewas Akibat Pendarahan di Selaput Otak, Sempat DiperkosaHasil autopsi menunjukkan, korban sempat mengalami pendarahan di bawah selaput otak. Diduga, korban juga sempat diperkosa karena ada luka di area intim. "Pada pemeriksaan luar, pada alat kelamin ditemukan, sobek lama pada selaput darah, tidak ditemukan tanda kekerasan baru. Ditemukan cairan warna putih di alat kelamin sehingga kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan berupa toksikologi kepada organ dalam, vagina, serta kuku jari pada kedua tangan," kata Rovan.Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu di Gresik Jawa Timur, Senin (28/7/2025). Foto: Polres GresikKorban diperkirakan meninggal dunia 18-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan."Korban meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput otak," ujarnya.Pelaku Dijanjikan Masuk PNS asal Bayar Rp 5 JutaPelaku, Syah Rama, tega membunuh korbannya karena pernah dijanjikan masuk PNS pada 2023. Saat itu, Sevi menjanjikan Syah Rama bisa masuk PNS dengan bayaran Rp 5 juta. Mereka berdua kenal pada 2021, karena sama-sama seprofesi."Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta," kata Rovan.Tampang pelaku pembunuhan driver ojol di Gresik. Foto: Dok. IstimewaNamun, janji tersebut tak segera ditepati oleh korban. Syah Rama pun berusaha menagih uang yang telah diserahkan kepada Sevi, karena kondisi ekonomi. Saat itu, istri Syah Rama sedang mengandung."Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’," ucapnya.Korban Dipancing, Lalu Dibunuh Secara BrutalKekesalan Syah Rama pun memuncak. Ia lalu merencanakan kejahatannya dengan memancing korban menawarkan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha foto kopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.Pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi. Korban langsung masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syah Rama menuju ruang kerja. Di situlah pelaku langsung menjalankan aksinya."Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala," katanya.Sevi sempat melawan. Tapi, Syah Rama terus menghantamkan alat pemotong kertas hingga Sevi tak berdaya. "Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat dekatnya," ujarnya.Rovan menyampaikan, pihak keluarga berusaha mencari keberadaan Sevi karena tak kunjung pulang hingga dini hari.Kapolres Gresik AKBP Rovan Ricard Mahenu di Polres Gresik. Foto: Dok. Pribadi"Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Diketahui, Sevi berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan," terangnya.Soal dugaan pemerkosaan, Rovan tengah mendalaminya. Sebab, ada cairan putih di alat kelamin Sevi. "Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut," katanya."Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.